Pembaca yang saya hormati,
Tulisan-tulisan dalam blog ini insya Allah selalu diupayakan keorisinalitasnya. Saya berharap pembaca juga bersedia menjaga orisinalitasnya dengan mencantumkan nama blog ini (http://www.sitnah-aisyah.blogspot.com). Semoga Anda memperoleh manfaat dari blog ini.
Jumat, 11 Juni 2010
Hukum Menggandakan Bahan Referensi Umum
Bagi kita yang lagi getol-getolnya menuntut ilmu, seringkali kita butuh untuk menggandakan buku atau kaset atau bahan-bahan referensi belajar yang lain. Namun seringkali kita juga bertanya, bolehkah hal tersebut dilakukan, mengingat kita semua mengetahui bahwa Islam melarang untuk mengambil hak orang lain dan kita khawatir jika perbuatan kita itu berarti kita menzalimi hak orang lain. Haramkah meng-copy atau menggandakan isi dari referensi tersebut untuk keperluan belajar? Apalagi di saat krisis seperti sekarang ini, untuk membeli buku-buku atau bahan-bahan referensi tersebut kita biasanya harus merogoh kocek dalam-dalam alias mengeluarkan duit dalam jumlah yang cukup besar. Jika seseorang memperbanyak bahan tersebut untuk mendapatkan uang, apakah itu diperbolehkan?
Sudah menjadi suatu hal yang mutlak bahwa hak cipta sebuah buku atau materi publikasi lainnya dipegang oleh penulis atau pewarisnya jika mereka telah meninggal dunia. Dan bahwa sesungguhnya bukanlah suatu hal yang salah jika seseorang meng-copy atau memperbanyak sebuah bahan referensi atau sebuah buku untuk pemakaian pribadi, bukan dengan maksud untuk dijual. Hal ini dengan syarat, bahwa si pemilik hak cipta tidak secara jelas atau tegas menyatakan larangan untuk meng-copy atau memperbanyak untuk keperluan pribadi. Akan tetapi, jika buku atau referensi itu diperbanyak dengan maksud diperjualbelikan, maka hal itu tidaklah diperbolehkan.
Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zayd berkata: “Semua ketentuan ini, yang bermaksud untuk mencegah semua hasil karya dari berbagai usaha pengrusakan atau gangguan, serta melindungi nilai sebuah hasil karya dan usaha dari si penulis/penyusun, merupakan permasalahan yang dianggap penting dan didasarkan pada prinsip-prinsip umum dalam Islam yang terdapat di dalam berbagai teks dan prinsip-prinsip dasar syari’ah.
Berkaitan dengan penggunaan sebuah merek dagang atau produk, maka Dewan Fiqih Islam telah mengeluarkan beberapa pernyataan berikut:
1. Nama merek dagang, nama perusahaan, merek, tulisan-tulisan, dan penemuan-penemuan, semuanya merupakan hak cipta dari pemilik atau penulisnya, dimana dalam peraturan perdagangan modern memiliki nilai ekonomi. Hal-hal ini diakui oleh syariah dan tidak dibolehkan bagi siapapun untuk melanggar hak tersebut.
2. Diperbolehkan/diizinkan untuk menjual sebuah merek dagang atau nama perusahaan, dan mengalihkan salah satu di antaranya untuk alasan kompensasi finansial, bukan dengan maksud untuk menipu atau melakukan kecurangan, karena ini telah menjadi sebuah hak finansial dari penulis atau penyusun.
3. Pemilik hak cipta mempunyai wewenang untuk menjual hak tersebut dan tidak ada seorangpun yang boleh melanggarnya.
Para ulama dari Komite Tetap untuk Penelitian Akademik menyebutkan:
Tidak ada larangan untuk merekam dan menjual kaset-kaset yang bermanfaat, atau menggandakan dan menjual buku, karena hal tersebut membantu untuk menyebarluaskan ilmu, kecuali jika para penulis dari buku-buku tersebut telah menyatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan, dan meng-copy atau memperbanyak tidak dapat dilakukan tanpa izin dari mereka.
Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, 13/187
Diterjemahkan oleh: Sitnah Aisyah Marasabessy
Diterjemahkan dan diadaptasi dari: www.islam-qa.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar