Berikut adalah tulisan kritis yang disusun dengan nada akademik-argumentatif namun tetap reflektif, dengan tujuan memberi pengajaran (ta’dib) bagi keluarga dan masyarakat, sebagaimana Anda maksudkan.
Tinjauan Kritis Islam terhadap Perbuatan Tidak Mengundang Keluarga dan Kewajiban Menghadiri Acara Keluarga Tanpa Undangan
Pendahuluan
Dalam struktur sosial masyarakat Muslim, keluarga (ahl al-qarābah) memiliki posisi yang sangat sentral. Islam tidak hanya memandang keluarga sebagai ikatan biologis, tetapi sebagai amanah syar‘i yang diikat oleh kewajiban moral, etika sosial, dan tanggung jawab ukhrawi. Namun dalam praktik sosial, sering dijumpai fenomena yang kontradiktif dengan nilai-nilai tersebut, salah satunya adalah tidak mengundang anggota keluarga dekat padahal mengetahui alamat dan kontaknya, serta munculnya pemahaman keliru bahwa acara keluarga wajib dihadiri meskipun tidak ada undangan langsung.
Fenomena ini bukan insidental, melainkan berulang, sistemik, dan seringkali menimbulkan luka sosial yang mendalam—terlebih ketika pihak yang tidak diundang adalah anak tertua yang secara adat dan moral diposisikan sebagai perwakilan keluarga setelah wafatnya orang tua. Tulisan ini berupaya mengkaji persoalan tersebut secara kritis dari perspektif Islam, dengan menimbang dalil-dalil syar‘i dan kaidah sosial-keagamaan.
1. Tidak Mengundang Keluarga Padahal Mampu: Sebuah Kelalaian Moral dalam Islam
Dalam Islam, menyambung silaturahmi (ṣilat al-raḥim) bukan sekadar anjuran, tetapi kewajiban. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak akan masuk surga orang yang memutus tali silaturahmi.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Tidak mengundang keluarga dekat dalam acara-acara penting—seperti pernikahan, kelahiran, atau kematian—padahal mengetahui alamat dan nomor kontak, tidak dapat dipandang sebagai kelalaian administratif semata. Dalam perspektif Islam, perbuatan tersebut termasuk dalam tark al-wājib al-ijtimā‘ī (meninggalkan kewajiban sosial), yang dapat bermuara pada qat‘ al-raḥim secara praktis, meskipun pelakunya mengklaim “tidak bermaksud memutus hubungan”.
Allah SWT berfirman:
“Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan.”
(QS. An-Nisā’: 1)
Ayat ini menegaskan bahwa hubungan kekeluargaan berada dalam satu tarikan nafas dengan ketakwaan kepada Allah. Maka, mengabaikan kewajiban mengabari dan mengundang keluarga dekat—tanpa uzur syar‘i—adalah bentuk pengingkaran nilai takwa dalam dimensi sosial.
2. Anak Tertua sebagai Perwakilan Keluarga: Antara Adat dan Tanggung Jawab Syar‘i
Dalam banyak tradisi masyarakat Muslim, anak tertua memikul fungsi representatif setelah wafatnya orang tua. Islam tidak menolak fungsi ini selama tidak bertentangan dengan syariat. Bahkan, dalam maqāṣid al-syarī‘ah, peran ini selaras dengan prinsip ḥifẓ al-nasab (menjaga kesinambungan keluarga) dan ḥifẓ al-‘irdh (menjaga kehormatan).
Mengabaikan anak tertua sebagai representasi keluarga dalam undangan acara keluarga bukan hanya melukai secara personal, tetapi juga:
Merusak tatanan sosial keluarga,
Menghapus mekanisme komunikasi yang sah,
Menimbulkan prasangka dan fitnah, yang jelas dilarang dalam Islam.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka…”
(QS. Al-Ḥujurāt: 12)
Ketika seseorang tidak diundang lalu baru mengetahui acara setelah selesai, prasangka dan ketersinggungan menjadi konsekuensi yang hampir pasti, dan pihak yang lalai mengundang memikul tanggung jawab moral atas akibat tersebut.
3. Menghadiri Acara Keluarga Tanpa Undangan: Antara Niat Baik dan Kekeliruan Fikih Sosial
Beredar pemahaman di masyarakat bahwa acara keluarga wajib dihadiri meskipun tidak diundang, karena “tetap keluarga”. Pandangan ini perlu ditinjau secara kritis.
Dalam Islam, hukum menghadiri undangan walimah saja bersifat wajib jika undangan itu ada (HR. Bukhari dan Muslim). Artinya, undangan adalah dasar etika kehadiran. Datang tanpa undangan—terutama pada acara privat—dapat bertentangan dengan adab Islam.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam.”
(QS. An-Nūr: 27)
Ayat ini menegaskan bahwa izin dan pemberitahuan adalah prinsip utama dalam interaksi sosial, bahkan dengan sesama Muslim, apalagi dalam acara keluarga yang memiliki dimensi kehormatan dan privasi.
Maka, menyalahkan pihak keluarga yang tidak hadir karena tidak tahu dan tidak diundang adalah bentuk ketidakadilan sosial dan penyimpangan logika keagamaan.
4. Ketika ‘Urf (Kebiasaan) Bertentangan dengan Syariat
Dalam kaidah fikih dikenal prinsip:
“Al-‘ādah muḥakkamah” (adat kebiasaan dapat dijadikan pertimbangan hukum)
Namun kaidah ini bersyarat, yaitu selama adat tersebut tidak bertentangan dengan nash syar‘i. Jika suatu kebiasaan:
Membenarkan pengabaian silaturahmi,
Menghilangkan adab izin dan undangan,
Menyalahkan pihak yang dizalimi,
maka kebiasaan tersebut fasid (rusak) dan tidak dapat dijadikan dasar pembenaran.
Kaidah fikih menegaskan:
“Lā ‘ādah ma‘a mukhālafat al-syar‘.”
(Tidak ada nilai adat jika bertentangan dengan syariat)
Dengan demikian, masyarakat Muslim wajib mengoreksi kebiasaan sosialnya, bukan malah menjadikan kebiasaan sebagai standar kebenaran di atas agama.
Penutup: Pengajaran bagi Keluarga dan Masyarakat
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membuka luka lama, melainkan sebagai cermin evaluasi kolektif. Islam adalah agama yang sangat menjaga kehormatan keluarga, kejelasan komunikasi, dan keadilan sosial. Tidak mengundang keluarga padahal mampu, lalu menyalahkan mereka karena tidak hadir, adalah dua lapis kesalahan: kesalahan etika dan kesalahan syar‘i.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya.”
(HR. Tirmidzi)
Semoga tulisan ini menjadi nasihat (mau‘izhah) bagi keluarga dan masyarakat: bahwa agama tidak boleh dikalahkan oleh kebiasaan, dan silaturahmi tidak boleh dikorbankan oleh ego, lalai, atau tafsir sosial yang keliru.
Jika Anda ingin, saya bisa:
Menyederhanakan tulisan ini untuk khutbah atau ceramah,
Mengubahnya menjadi esai opini publik,
Atau menyesuaikan dengan konteks adat lokal Maluku secara lebih spesifik.