Kitab Shalat
Bab III Hal Syarat Shalat
Hadits 224
وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- ; أَنَّهَا سَأَلَتْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم( أَتُصَلِّي اَلْمَرْأَةُ فِي دِرْعٍ وَخِمَارٍ بِغَيْرِ إِزَارٍ ؟ قَالَ : إِذَا كَانَ اَلدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُورَ قَدَمَيْهَا ) أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَصَحَّحَ اَلْأَئِمَّةُ وَقْفَهُ
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam: Bolehkah seorang perempuan sholat dengan memakai baju panjang dan kerudung tanpa sarung? Beliau bersabda: Boleh apabila baju panjang itu lebar menutupi punggung atas kedua kakinya. Dikeluarkan oleh Abu Dawud. Para Imam Hadits menilainya mauquf.
Pelajaran dari Hadits:
1. Para imam berpendapat hadits ini mauqif pada Ummu Salamah (tidak sampai terangkat pada Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam. Oleh karena itu nisbahnya hadits ini kepada Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam didhaifkan oleh kebanyakan ulama). Adapun mauqufnya hadits ini kepada Ummu Slamah dishahihkan oleh sebagian ulama.
2. Hadits yang mauquf adalah hadits yang berhenti kepada sahabat, dari perkataan sahabat dan tidak disandarkan pada Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam. Kalau hadits marfu’ adalah hadits yang dinisbahkan kepada Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam. Jadi hadits ini gharib marfu’an tetapi shahih mauqufan bagi kebanyakan ahlul hadits meskipun Syaikh Nasiruddin Al Albani dalam Sunan Abu Dawud beliau melemahkan keduanya baik sanadnya maupun sanad yang disampaikan hingga Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam dengan yang sanadnya sampai ke Ummu Salamah.
3. Dari sini dapat dipahami suatu perkara yaitu yang menimbulkan khilaf di kalangan ulama. Apakah telapak kaki wanita juga merupakan aurat dalam shalatnya. Karena hadits ini menyatakan apabila jubahnya itu panjang dan menutup kedua punggung kakinya, maka ia boleh shalat. Dari sini artinya jika ia shalat dengan menutup kedua punggung kakinya jika ia sujud maka telapak kakinya itu akan kelihatan. Dari hadits ini sebagian ulama termasuk Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan telapak kaki seorang wanita tidak termasuk aurat di dalam shalatnya. Jadi menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, telapak kaki itu sama dengan wajah. Ia boleh nampak dalam shalat. Artinya seorang wanita yang sedang shalat dan tidak khawatir akan nampak wajahnya oleh laki-laki, maka ia boleh shalat dengan membuka wajahnya dan kelihatan telapak kakinya. Ini menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan sebelumnya menurut Imam Abu Hanifah. Akan tetapi jumhur ulama berpendapat bahwa telapak kakipun adalah aurat dan ia wajib ditutup. Ini adalah pendapat yang lebih kuat. Jadi pendapat yang rajih mengatakan bahwa baik punggung kaki maupun telapak kaki kedua-duanya harus tertutup dalam shalat. (selengkapnya)
(Diedit dari rekaman Ta’lim Bulughul Maraam, Ustadz Syaiful Yusuf, Lc, Masjid Wihdatul Ummah, Makassar)
Pembaca yang saya hormati,
Tulisan-tulisan dalam blog ini insya Allah selalu diupayakan keorisinalitasnya. Saya berharap pembaca juga bersedia menjaga orisinalitasnya dengan mencantumkan nama blog ini (http://www.sitnah-aisyah.blogspot.com). Semoga Anda memperoleh manfaat dari blog ini.
Selasa, 24 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar