Learning is a blast...! Be a real moslem woman is a must. And to become an Industrial Engineering woman need to be fast...! As far as the journey of my life,... let the faith keep me up on the right path...

ﺍﻟﺴﻼﻢﻋﻠﻴﻜﻢ ﻭﺮﺤﻤﺔﷲ ﻭﺑﺭﻜﺎﺘﻪ

Pembaca yang saya hormati,

Tulisan-tulisan dalam blog ini insya Allah selalu diupayakan keorisinalitasnya. Saya berharap pembaca juga bersedia menjaga orisinalitasnya dengan mencantumkan nama blog ini (http://www.sitnah-aisyah.blogspot.com). Semoga Anda memperoleh manfaat dari blog ini.

Selasa, 24 Agustus 2010

Aurat Wanita dalam Shalat

Hadits No. 221

وَعَنْ عَائِشَةَ عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( لَا يَقْبَلُ اَللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيُّ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ


Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Allah tidak akan menerima sholat seorang perempuan yang telah haid (telah baligh kecuali dengan memakai kudung. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah.


Faidah Hadits:
1. Dalam hadits ini disebutkan bahwa Allah tidak akan menerima shalatnya seorang perempuan yang telah haid yang sudah baligh kecuali dengan mengenakan kerudung. Khimar adalah kain yang menutupi kepala seorang wanita sampai di lehernya. Jadi ia tidak menutup wajah. Khimar itu artinya kerudung yang tidak menutup wajah.

2. Hadits ini menunjukkan pada salah satu syarat sahnya shalat yaitu menutup aurat. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam menjelaskan dalam hadits ini bahwasanya seorang wanita yang telah baligh maka shalatnya tidak sah atau tidak akan diterima kecuali jika ia memakai kerudung.

3. Dari hadits ini dapat juga dipahami bahwa aurat wanita dalam shalat berbeda dengan aurat wanita di luar shalat. Dan ini merupakan kesepakatan ulama. Dimana dalam shalat wanita diperbolehkan untuk membuka wajahnya. Berkata Al Imam Ibnu Abdil Baar, salah satu ulana yang hidup pada zaman ke-4 H. Seorang mujtahid dan ahli hadits Madzhab Malikiyah yang digelar sebagai Muhaddits Al Maghrib, Ia berkata: Ajma ala anna lil mar’ah fi shalah. Para ulama telah berijma (ijma sudah merupakan salah satu dalil dalam Islam). Para ulama telah berijma bahwasanya boleh bagi seorang wanita untuk membuka wajahnya di dalam shalat. Ini mengisyaratkan bahwa di luar shalat mereka mesti menutup wajahnya. Maka ditekankan ajma’u (para ulama berijma’), bahwasnaya boleh bagi wanita membuka wajah dalam shalat.

4. Hadits ini menunjukkan bahwa menutup aurat merupakan salah satu syarat sahnya shalat kecuali bahwasanya aurat di dalam shalat itu pada dasarnya berbeda dengan aurat di luar shalat (auratunnadzar/aurat pandangan). Ia merupakan sesuatu yang tidak boleh dipandang dari seseorang pria atau seorang wanita. Adapun aurat di dalam shalat disebut auratushshalah atau aurah fishshalah. Seorang wanita boleh membuka wajahnya di dalam shalat dan di luar shalat ia tidak diperbolehkan untuk membuka wajahnya menurut pendapat yang paling kuat di kalangan para ulama. Akan tetapi seorang wanita yang shalat dengan membuka wajahnya mengkhawatirkan akan terlihat oleh seorang laki-laki yang bukan mahramnya maka di sini berlaku auratiunnadzar/aurat di luar shalat. Mengapa sebab ada aurat yang tidak boleh dipandang termasuk wajah sehingga apabnila seorang wanita shalat di tempat yang terbuka misalnya, yang di situ banyak laki-laki yang berlalu lalang, atau tempat tertutup tapi jendela kacanya bening sehingga orang bisa melihat wajahnya maka pada saat itu ia shalat dengan menutup wajahnya, sebab shalat dengan membuka wajah bukanlah kewajiban. Sebagian orang menyangka bahwa dilarang menutup wajah ketika shalat. Para ulama berijma, bahwa boleh membuka wajah saat shalat. Jadi hanya sekedar boleh atau dibolehkan bagi seorang wanita untuk membuka wajahnya di dalam shalat. Jadi membuka wajah dalam shalat bukanlah merupakan kewajiban. Meskipun wajah itu bukan merupakan aurat dalam shalat akan tetapi ketika ada laki-laki yang akan melihatnya maka ia menutup wajahnya. Itu dianggap auratnya di luar shalat.(Baca selengkapnya)

Diedit dari Rekaman Ta’lim Bulughul Maraam, oleh Ustadz Syaiful Yusuf, Lc,
Masjid Wihdatul Ummah, Makassar

0 comments:

Posting Komentar