Pembaca yang saya hormati,
Tulisan-tulisan dalam blog ini insya Allah selalu diupayakan keorisinalitasnya. Saya berharap pembaca juga bersedia menjaga orisinalitasnya dengan mencantumkan nama blog ini (http://www.sitnah-aisyah.blogspot.com). Semoga Anda memperoleh manfaat dari blog ini.
Senin, 29 November 2010
13 Golongan yang Tidak Boleh Dinikahi Menurut Surah An Nisaa ayat 23
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[281]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Berdasarkan ayat ini, golongan yang tidak boleh dinikahi adalah:
1. Ibu
2. Anak kandung perempuan
3. Saudara kandung perempuan
4. Saudara-saudara perempuan kandung bapak (bibi)
5. Saudara-saudara perempuan kandung ibu (bibi)
6. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan/kemenakan perempuan)
7. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan/kemenakan perempuan)
8. Ibu susu
9. Saudara sesusuan perempuan
10. Ibu-ibu isterimu (mertua)
11. Anak-anak isteri (anak tiri)*
12. istri anak kandung (menantu)
13. Saudara perempuan istri**
Catatan:
* anak tiri dari istri yang telah dicampuri
** jika istri masih hidup
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar