Learning is a blast...! Be a real moslem woman is a must. And to become an Industrial Engineering woman need to be fast...! As far as the journey of my life,... let the faith keep me up on the right path...

ﺍﻟﺴﻼﻢﻋﻠﻴﻜﻢ ﻭﺮﺤﻤﺔﷲ ﻭﺑﺭﻜﺎﺘﻪ

Pembaca yang saya hormati,

Tulisan-tulisan dalam blog ini insya Allah selalu diupayakan keorisinalitasnya. Saya berharap pembaca juga bersedia menjaga orisinalitasnya dengan mencantumkan nama blog ini (http://www.sitnah-aisyah.blogspot.com). Semoga Anda memperoleh manfaat dari blog ini.

Senin, 29 November 2010

13 Golongan yang Tidak Boleh Dinikahi Menurut Surah An Nisaa ayat 23



"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[281]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."


Berdasarkan ayat ini, golongan yang tidak boleh dinikahi adalah:

1. Ibu
2. Anak kandung perempuan
3. Saudara kandung perempuan
4. Saudara-saudara perempuan kandung bapak (bibi)
5. Saudara-saudara perempuan kandung ibu (bibi)
6. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan/kemenakan perempuan)
7. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan/kemenakan perempuan)
8. Ibu susu
9. Saudara sesusuan perempuan
10. Ibu-ibu isterimu (mertua)
11. Anak-anak isteri (anak tiri)*
12. istri anak kandung (menantu)
13. Saudara perempuan istri**

Catatan:
* anak tiri dari istri yang telah dicampuri
** jika istri masih hidup

0 comments:

Posting Komentar