[5/9 07.14] Sitnah Aisyah Marasabessy: Kondis EMERGENCY itu menyangkut Nyawa, .-. -.- .-., SOS, tak boleh ditunda meski kadang terpaksa melakukan yg diharamkan. Kaidahnya, _Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat,_ dalam kondisi darurat, hal² terlarang dibolehkan. Tapi tak setiap kondisi DARURAT membolehkan hal yg diharamkan, kecuali terpenuhi S&K yaitu: 1. Benar² terjadi atau diprediksi kuat akan terjadi. 2. Tidak ada pilihan lain yg bisa menghilangkan mudaratnya. 3. Dikhawatirkan kehilangan nyawa atau anggota badan. 4. Tak menzalimi orang lain. 5. Tidak dengan melewati batas. Darurat jangan jadi alasan untuk me-mudah²kan. _I refuse to input things which indeed it's not my condition of emergency._ SitnahAisyah.blogspot.com, 04092022
Sumber:
https://muslim.or.id/19369-dalam-kondisi-darurat-hal-yang-terlarang-dibolehkan.html
0 comments:
Posting Komentar