Learning is a blast...! Be a real moslem woman is a must. And to become an Industrial Engineering woman need to be fast...! As far as the journey of my life,... let the faith keep me up on the right path...

ﺍﻟﺴﻼﻢﻋﻠﻴﻜﻢ ﻭﺮﺤﻤﺔﷲ ﻭﺑﺭﻜﺎﺘﻪ

Pembaca yang saya hormati,

Tulisan-tulisan dalam blog ini insya Allah selalu diupayakan keorisinalitasnya. Saya berharap pembaca juga bersedia menjaga orisinalitasnya dengan mencantumkan nama blog ini (http://www.sitnah-aisyah.blogspot.com). Semoga Anda memperoleh manfaat dari blog ini.

Minggu, 04 September 2022

Status04092022

 






[5/9 07.14] Sitnah Aisyah Marasabessy: Kondis EMERGENCY itu menyangkut Nyawa, .-. -.- .-., SOS, tak boleh ditunda meski kadang terpaksa melakukan yg diharamkan. Kaidahnya, _Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat,_ dalam kondisi darurat, hal² terlarang dibolehkan. Tapi tak setiap kondisi DARURAT membolehkan hal yg diharamkan, kecuali terpenuhi S&K yaitu: 1. Benar² terjadi atau diprediksi kuat akan terjadi. 2. Tidak ada pilihan lain yg bisa menghilangkan mudaratnya. 3. Dikhawatirkan kehilangan nyawa atau anggota badan. 4. Tak menzalimi orang lain. 5. Tidak dengan melewati batas. Darurat jangan jadi alasan untuk me-mudah²kan. _I refuse to input things which indeed it's not my condition of emergency._ SitnahAisyah.blogspot.com, 04092022


Sumber: 

https://muslim.or.id/19369-dalam-kondisi-darurat-hal-yang-terlarang-dibolehkan.html






0 comments:

Posting Komentar