17:32] Sitnah Aisyah Marasabessy:
Kacau urusan jika diserahkan ke yg BUKAN Ahlinya. Seorang Ahli itu, punya Gelar, ada Spesialisasi, & punya Sertifikasi sebagai Guru, Dosen, Muhaddits, Mujtahid, Al Imam, atau Al Hakim. Ad/ suatu KEJAHATAN AKADEMIK jika orang yg belum mendapat wisuda Pengukuhan, bukan bidang Keahlian, apalagi sertifikat Pengakuan, lalu ia mengajar, bahkan memberi fatwa. *"Dia (Abu Hurairah) bertanya, ‘Ya Rasulullah, bagaimanakah menyia-nyiakan amanah itu?’ Beliau menjawab, “Jika satu urusan diserahkan pada bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu!”* [HR. al Bukhari] _Don't just be confident to your ability, but also be concern to the absence of testimony._ SitnahAisyah.blogspot.com, 05082021
0 comments:
Posting Komentar