[30/4 11:38] Sitnah Aisyah Marasabessy:
Seorang *Ibu* yg *tak Puasa Ramadhan* karena hamil, nifas, atau menyusui, baginya ad/ memberi *Fidyah*, atau jika ia sanggup maka boleh meng- *qadha*. *Tak perlu* baginya taubat sebab berTAUBAT itu ad/ bagi orang yg berMAKSIAT. *Tidak mengapa* orang yg SAFAR makan *terang-terangan* sebab ia punya UZUR yg dibolehkan & itu ad/ *cobaan* bagi orang yg sedang berpuasa jika melihatnya. *Tak boleh* melarang warung makan untuk *buka* karena tak ada larangan untuk itu. *Jual* makanan & *Puasa* Ramadhan ad/ 2 perkara yg Hukumnya *tak berkaitan*, maka kembalikanlah masing2 sesuai Tuntunan. _The best behavior is what you do in the same way as its guidance told to._ (SitnahAisyah.blogspot.com, 30042021)
0 comments:
Posting Komentar