Learning is a blast...! Be a real moslem woman is a must. And to become an Industrial Engineering woman need to be fast...! As far as the journey of my life,... let the faith keep me up on the right path...

ﺍﻟﺴﻼﻢﻋﻠﻴﻜﻢ ﻭﺮﺤﻤﺔﷲ ﻭﺑﺭﻜﺎﺘﻪ

Pembaca yang saya hormati,

Tulisan-tulisan dalam blog ini insya Allah selalu diupayakan keorisinalitasnya. Saya berharap pembaca juga bersedia menjaga orisinalitasnya dengan mencantumkan nama blog ini (http://www.sitnah-aisyah.blogspot.com). Semoga Anda memperoleh manfaat dari blog ini.

Sabtu, 13 Maret 2021

Bisakah Ulama yang Hidup Belakangan Menguatkan atau Melemahkan Hadits yang Diriwayatkan oleh Ulama yang Hidup Lebih Dahulu

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Mengambil Pelajaran Hadits dari Sudut Pandang Metodologi Ilmiah
(Studi Kasus Hadits Riwayat At Tirmidzi yang Dihasankan oleh Al Albani)

Oleh:
Dr. Abdul Muher, M.Ag
(Pengajar Ushul Fiqih, IAIN Ambon)
dan
Sitnah Aisyah M., ST, MT
(Pengajar Mata Kuliah Metodologi Penelitian, Unidar Ambon)



Sumber gambar: https://pecihitam.org/kitab-al-jami-sunan-at-tirmidzi-karya-imam-tirmidzi/

Latar Belakang

Kita sering membaca artikel atau mendengarkan ceramah yang mengatakan, "Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan dishahihkan oleh Albani", atau menyebutkan, "Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan dihasankan oleh Albani".
Pertanyaan akan muncul ketika orang-orang yang pernah menggeluti Ilmu Agama atau mereka yang pernah berkecimpung dalam dunia akademik, mempertanyakan tentang siapakah para ulama tersebut dan bagaimana kedudukan antara ulama yang hidup pada kurun waktu yang berbeda dalam hal menguatkan atau melemahkan hadits.

Sekelumit tentang Tingkatan-tingkatan Ulama dan Periwayatan  Hadits 

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, maka kami mengutip dari beberapa sumber, silakan kunjungi website berikut;

Pendekatan Analisis

Salah satu hal yang patut untuk diperhatikan dalam pengambilan ilmu atau dalam bidang penelitian adalah 'kerunutan', yang berarti bahwa satu pengambilan ilmu atau penelitian idealnya merupakan kelanjutan dari ilmu atau penelitian sebelumnya. Hal ini dapat dipetakan dalam suatu state of the art. Masalah Pengambilan Hadits untuk penetapan hukum adalah satu contoh bentuk penelitian dalam Bidang Syariah. Jika dalam penelitian bidang Saintek, yang diutamakan adalah unsur kebaruan, sehingga semakin panjang runutan penelitian saintek, maka akan semakin besar potensi kebaruannya.  Akan tetapi dalam penelitian tentang hadits, berlaku sebaliknya. Yang diutamakan adalah unsur kedekatan sebuah sanad atau jalur periwayatan hadits sehingga semakin dekat jalur periwayatan hadits, maka akan semakinn kuat sanadnya, di samping juga ada kriteria-kritetia lain dalam periwayatan hadits dan  pengambilan hadits untuk istinbath hukum.
Dengan adanya perkembangan dalam aplikasi Ilmu Hadits (Fikih), maka Periwayatan Hadits  hanya sampai pada zamam 3 kurun generasi terdahulu.
Kami memulai analisis ini dengan mengangkat sekelumit tentang Imam At Tirmidzi, tentang Syaikh Albani, tentang tingkatan ulama, tentang Periwatan Hadits, dan terakhir membandingkan masa hidup, guru, keilmuan, dan karya-karya dari kedua tokoh tersebut untuk menentukan kompetensinya.



Sumber gambar: https://muslim.or.id/27562-biografi-asy-syaikh-al-muhaddits-muhammad-nashiruddin-al-albani-1.html


Analisis

1. Beberapa hal tentang Imam At Tirmidzi

● Dilahirkan pada tahun 209 Hijriyah, yaitu 209 tahun setelah hijrahnya Rasulullah. Beliau hidup pada Periode Ketiga dari 4 Periode Pengumpulan Hadits (baca Masa Pengumpulan Hadits), dimana bertebaran Ilmu Hadits dan Ulama Perawi Hadits.

● Guru-guru beliau antara lain Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Imam Abu Dawud

● Karya-karya beliau sangat banyak. Salah satu yang paling monumental adalah Al-Jami’ (Sunan at-Tirmidzi).

● Kontribusi Imam al-Tirmizi salah satunya memasukkan kriteria derajat Hadits hasan.
● Pengakuan beliau sebagai Imam diberikan juga oleh para Imam, seperti Imam Abu Isma’il ‘Abdullah bin Muhammad al-Anshoriy, Abu Sa’d al-Idris, Imam adz-Dzahabi, dan lain-lain

● Dalam tingkatan ulama hadits, beliau sudah mencapai tingkat Al Hakim, dan tidak kami temukan kontroversi tentang kedudukan Al Hakim tersebut.

2. Beberapa hal tentang Syaikh Al Albani

● Dilahirkan pada 1333 H atau 1914 M sehingga beliau termasuk ulama Abad 20.

● Guru-gurunya adalah ayahnya sendiri, Syaikh Nuh Najati, Syaikh Sa’id Al Burhani, dan Syaikh Muhammad Raghib At Thabbakh

● Di antara karya-karya beliau adalah  Karya yang terkenal antara lain Dabuz-Zifaf fi As-Sunnah al-Muthahharah, Al-Ajwibah an-Nafi'ah 'ala as'ilah masjid al-Jami'ah, dan karya-karya lain yang sangat banyak jumlahnya.

● Kontribusinya dalam hal hadits banyak dianggap kontroversial, dan tidak mutlak

● Kedudukan beliau yang oleh sebagian ulama dianggap Muhaddits, namun oleh ulama-ulama lain dianggap belum sampai ke tingkat Muhaddits. Dapat dikatakan masih ada kontroversi tentang tingkat keulamaan beliau dalam Ilmu Hadits. Kalaupun ada pendapat yang mengatakan bahwa beliau adalah Muhaddits, itupun masih banyak yang meragukannya dalam hal pemenuhan kriteria jumlah hadits yang beliau kuasai, dan tingkat penguasaan beliau terhadap 12 Ilmu Alat.
.
3. Bolehkah Ulama Masa Kini Ikut Andil dalam menghukumi hadis?

Untuk persoalan ini kami mengutip dari Republika.sebagai berikut:

Ada setidaknya lima syarat sebuah hadis dinyatakan sahih, yakni kesempurnaan jejaring periwayatan (sanad), kualitas spiritual atau moralitas perawi ('adalah), kecermatan perawi (dhabth), dan sterilnya hadis dari dua kekuarngan, yakni syadz (berselisih dengan riwayat lain) atau 'illat, yakni cacat baik yang terdapat dalam sanad, perawi, ataupun redaksi (matan) hadis.
Ketiga syarat pertama bisa ditelusuri lewat segudang referensi ilmu perawi ilm rijal. Sedangkan, kedua syarat terakhir cukup sulit dan hanya bisa dilakukan mereka yang berkompeten.  Sebab itu, para ulama tidak sepakat terkait hukum boleh tidaknya ulama masa kini ambil bagian dalam penilaian hadis.
Merujuk sejumlah kitab klasik, ada setidaknya dua kutub pendapat. 

● Pendapat yang pertama menegaskan, para ulama yang hidup belakangan tidak berhak dan memiliki otoritas menshahihkan hadis.

● Pendapat yang kedua  penilaian keshahihan hadis atau hasan boleh dilakukan ulama masa kini bagi mereka yang berkompeten dan memiliki modal keilmuan yang mumpuni.

4. Apakah Albani Berkompeten untuk Menilai Hadits yang Diriwayatkan oleh Ulama Klasik?

Kami menggunakan Metode Perbandingan sebagai dasar kami untuk menilai apakah Al Albani boleh menilai hadits yang diriwayatkan oleh, dalam kajian ini, Imam At Tirmidzi, atau Ulama Perawi Hadits lainnya seperti Imam Bukhari, Imam Ahmad, atau ulama-ulama lainnya.

Kesimpulan

Dari hasil perbandingan masa hidup, guru-guru, kapasitas keilmuan, kontroversi, dan kualitas karya-karya ilmiahnya, kami berkesimpulan bahwa Syaikh Nashiruddin Al Albani tidak mempunyai kompetensi dan otoritas untuk menilai hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi, dan juga para Imam Penulis Kitab Hadits yang lain. Hal ini secara metodologi ilmiah membantah kebiasaan dari para penuntut ilmu saat ini yang lebih mengutamakan hadits-hadits yang dilemahkan oleh Al Albani padahal telah dishahihkan oleh Ulama Perawi Hadits dan begitu pula sebaliknya. Jika ada yang tidak sependapat dengan kesimpulan kami, maka ia hendaknya memberikan argumentasi yang lebih kuat dan bukan opini yang dibangun dengan persepsi saja. Semoga bermanfaat.

Wallaahu A'lam


*Pertanyaan atau tanggapan dapat dengan WA chat dan WA call ke:
 
No. 082199009996 
Al Ustadz Dr. Abd. Muher, M.Ag

0 comments:

Posting Komentar