Learning is a blast...! Be a real moslem woman is a must. And to become an Industrial Engineering woman need to be fast...! As far as the journey of my life,... let the faith keep me up on the right path...

ﺍﻟﺴﻼﻢﻋﻠﻴﻜﻢ ﻭﺮﺤﻤﺔﷲ ﻭﺑﺭﻜﺎﺘﻪ

Pembaca yang saya hormati,

Tulisan-tulisan dalam blog ini insya Allah selalu diupayakan keorisinalitasnya. Saya berharap pembaca juga bersedia menjaga orisinalitasnya dengan mencantumkan nama blog ini (http://www.sitnah-aisyah.blogspot.com). Semoga Anda memperoleh manfaat dari blog ini.

Rabu, 21 Oktober 2020

Bolwhkah Menerima Dana BPUM

[22/10 07:05] +62 852-4290-4202: 

Bismillah..afwan ummah..kami mau bertanya ttg yg lagi Viral sekarang yakni Uang BPUM unk para pelaku usaha mikro..kebetulan ada beberpa ummahat kami yg dapat..tapi mereka tdk mau cairkan dan mengambilnya alasannya karena tdk ada pertanggungjawabannya setlah mendpatkan Dana itu dri pemerintah..mengingat kondisi Negara sekarg yg sedang Sakit Keuangannya..bagaimna yah solusinya ummah ?

[22/10 08:16] Sitnah Aisyah Marasabessy: 

Harus diketahui dlu  tentang Bagaimana mekanisme dana BPUM itu dulu...?

[22/10 09:43] Sitnah Aisyah Marasabessy: 

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5205540/syarat-dapat-bpum-bri-dan-bank-lainnya-rp-24-juta-untuk-modal-usaha

[22/10 09:53] Sitnah Aisyah Marasabessy: Bismillah

Berdasarkan informasi di atas maka dapat dijelaskan beberaoa hal:

1. Jika kita  beralasan  bahwa  negara kita sedang sakit sehingga kurang baik jika menerima dana BPUM, maka sesungguhnya negara kita bukan sedang sakit akan tetapi memang sudah lama sakit. Ini adalah kewajiban negara yang harus negara tunaikan untuk membantu warganya meski ia sedang sakit. 

2. Dana hibah dari pemerintah  biasanya diambil dari APBN dan APBN ini diperoleh dari pajak. Asalnya Pajak  digunakan memang untuk pembangunan masyarakat termasuk bantuan sosial bagi masyarakat. Karena asal uangnya dari kita dan diperuntukkan untuk kita juga maka boleh kita  ambil.

3. Dalam mengatasi corona pemerintah mengagendakan &  mengalokasikan BPUM yang berarti ia legal, bukan hasil korupsi atau semacamnya.

4. Dana ini bersifat hibah tanpa perlu ada laporan  pertanggungjawaban.  Menggunakan dana hibah oleh penerima yang memenuhi persyaratan penerima hibah BPUM sudah sesuai dengan peruntukannya.

5. Jika orang yang berhak menerima BPUM namun tidak mau mengambilnya maka justru akan diselewengkan oleh orang2 yang tidak bertanggung jawab sehingga membawa kemudharatan. Bahkan mereka yg tdk mau mengambilnya akan membantu terjadinya korupsi.  

6. Jika pemerintah tidak membuat program ini  maka  negara berdosa karena tidak bertanggung jawab atas warganya dalam hal ini para PUK.

7. Jangan menolak sesuatu yang bukan haram bahkan mubah namun  malah  lebih memilih untuk mengajukan  pinjaman KUR dari bank yang ada bunga dan jelas keharamannya

Kesimpulan
Boleh Menerima dana BPUM dan tdk menerimanya akan membawa mudharat yang lebih besar.

Allaahu a'lam

Sumber: 
Jawaban  dari Bpk. Dr. Abd. Muher, M.Ag (Pengajar IAIN Ambon, Doktor Bidang Syariah, UIN Alauddin Makassar)

0 comments:

Posting Komentar