[10/8 15.39] Sitnah Aisyah Marasabessy: Menurut KBBI, PUNGLI itu "Pengenaan BIAYA di TEMPAT yg tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut". Dalam KUHP sebuah pungutan baru bisa dikatakan 'liar' & merupakan tindak pidana kalau terdapat unsur perbuatan Penipuan, Pemerasan serta Korupsi. Meski tak sering terjadi, dengan tujuan untuk mengedukasi bukan memperkaya diri, kadang seseorang harus dikenakan 'pungutan' dan/atau 'tugas hukuman' karena telah melanggar aturan, kesepakatan atau janji & sebelumnya ia sudah diperingatkan ber-kali². Itu bukan pungli tapi sebagai Denda atau sebagai Sanksi. #CerdasMenghukumi. _The Regulation is only to punish but the Law is to Regulate._ SitnahAisyah.blogspot.com, 09082023
0 comments:
Posting Komentar