Learning is a blast...! Be a real moslem woman is a must. And to become an Industrial Engineering woman need to be fast...! As far as the journey of my life,... let the faith keep me up on the right path...

ﺍﻟﺴﻼﻢﻋﻠﻴﻜﻢ ﻭﺮﺤﻤﺔﷲ ﻭﺑﺭﻜﺎﺘﻪ

Pembaca yang saya hormati,

Tulisan-tulisan dalam blog ini insya Allah selalu diupayakan keorisinalitasnya. Saya berharap pembaca juga bersedia menjaga orisinalitasnya dengan mencantumkan nama blog ini (http://www.sitnah-aisyah.blogspot.com). Semoga Anda memperoleh manfaat dari blog ini.

Sabtu, 12 Agustus 2023

Status09082023

 






[10/8 15.39] Sitnah Aisyah Marasabessy: Menurut KBBI, PUNGLI itu "Pengenaan BIAYA di TEMPAT yg tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut". Dalam KUHP sebuah pungutan baru bisa dikatakan 'liar' & merupakan tindak pidana kalau terdapat unsur perbuatan Penipuan, Pemerasan serta Korupsi. Meski tak sering terjadi, dengan tujuan untuk mengedukasi bukan memperkaya diri, kadang seseorang harus dikenakan  'pungutan' dan/atau 'tugas hukuman' karena telah melanggar aturan, kesepakatan atau janji & sebelumnya ia sudah diperingatkan ber-kali². Itu bukan pungli tapi sebagai Denda atau sebagai Sanksi. #CerdasMenghukumi. _The Regulation is only to punish but the Law is to Regulate._  SitnahAisyah.blogspot.com, 09082023











0 comments:

Posting Komentar