[21/5 04.25] Sitnah Aisyah Marasabessy:
Hukum dalam Islam hanya ada 5, Mubah, Sunnah, Wajib, Makruh, Haram. Sedang BID''AH bukanlah hukum, hanya sebagai predikat 'Sesuatu yg Baru'. Hukum atas suatu perbuaran yg disebut Bid'ah baru bisa ditentukan setelah diketahui dulu, _Maa (apa), Man (siapa), Sa'ah (kapan), Limadza (mengapa), Aina (dimana), Kaifa (bagaimana)_-nya. Kalau istilah sekarang, harus tahu dulu 5W+1H-nya, _What, Who, When, Why, Where, & How._ Adapun Bid'ah yg sesat & berarti hukumnya Haram adalah "Hal yg baru dalam soal Aqidah & Ibadah, bukan pada Metode ataupun Alat". #YgBaruBelumTentuBid'ah. _We need old things to make the new ones. We need new things to prise the old ones._ SitnahAisyah.blogspot.com, 18052023
0 comments:
Posting Komentar