[30/6 23.46] Sitnah Aisyah Marasabessy: Adalah SALAH membatasi hal yg para ulama sendiri BERBEDA tentang Pembatasannya. Imam Malik & Syafi’i menghukumi SUNNAH memotong rambut & kuku SETELAH berkurban. Sedang memotong rambut & kuku SEBELUM berkurban dihukumi MAKRUH . Abu Hanifah menghukumi pemotongan rambut & kuku SEBELUM berkurban MUBAH/BOLEH dilakukan, sedang Imam Ahmad mengHARAMkannya. Jadi orang yg mau berkurban jika tidak mencukur rambut & memotong kuku, kurbannya tetap SAH. _Limiting without knowledge is misleading._ SitnahAisyah.blogspot.com, 28062022
0 comments:
Posting Komentar